Kamis, 06 Mei 2010

Shalat sunnah dua rakaat selepas adzan pertama dalam shalat jum’at

Rikri menuliskan tentang tidak bolehnya sholat sunah dua rokaat setelah Adzan pertama sebelum sholat Jum'at, seperti tertulis di bawah ini:

========================

Kemudian tentang shalat sunnah dua rakaat selepas adzan pertama dalam shalat jum’at, dimana orang-orang biasanya serempak berdiri untuk shalat dua rakaat yang bukan shalat tahiyatul mesjid, yang ini pun bid’ah. Bagaimana shalat ini disyari’atkan padahal dizaman Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam adzan hanya satu kali, yaitu ketika imam hendak berkhutbah?. Adzan dua kali hanya terjadi dizaman Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu’anhu. [1]

Mereka berdalil dengan hadits,

بين كل أذانين صلاة

“Diantara dua adzan ada shalat”, [2]

Hadits ini tidak dapat digunakan secara mutlak seperti itu, lagi pula maksud dua adzan dalam hadits tersebut adalah antara adzan dan iqomat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam syarahnya terhadap Bukhari (Fathul Baari) berkata, “Telah biasa dilakukan oleh pensyarah hadits bahwa kalimat tersebut termasuk ke dalam katagori taghlib (mengungkapkan dua makna yang berbeda dengan satu lafazh) seperti ungkapan orang Arab al-Qamarain (dua buah bulan) yang maknanya bulan dan matahari. Atau bisa pula sengaja mengungkapkan iqamat dengan adzan karena sesungguhnya iqamat pada dasarnya adalah memberi tahu bahwa shalat akan dilaksanakan, sebagaimana adzan maknanya adalah memberi tahu bahwa waktu shalat telah tiba”.

Jadi, bukan antara adzan pertama dan adzan kedua dalam shalat jum’at yang sekarang ini biasa diamalkan, bahkan tidak ada dua adzan dizaman Nabi shallallahu’alaihi wasalam, yang ada adalah adzan ketika khatib naik mimbar dan iqomah.

Jadi, membiasakan diri shalat dua rakaat diantara adzan pertama dan kedua adalah bid’ah. Yang lebih mengherankan justru mereka menganggap orang yang enggan shalat diwaktu itu adalah orang yang menyelisihi sunnah atau malas, semuanya serba terbalik.

-----------------------------

1. Lihat selengkapnya Imam Al-Albani dalam Al-Ajwibah an-Naafi’ah’an Asaalah Lajnah Masjidil Jaami’ah hal 23

2. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/54) no. 20563, Bukhari (1/225) no. 598, Muslim (1/573) no. 838, Tirmidzi (1/351) no. 185, Abu Dawud (1/26) no. 1283, Nasai (2/28) no. 681, Ibn Majah (1/368) no. 1162, Ibn Abi Syaibah (2/136) no. 7383 dan Ad-Daruquthni (1/266) dari Abdullah ibn Buraidah dari Abdullah ibn Mughafal.


========================

Bantahan dia sama sekali tidak sesuai dengan landasan agama, karena Nabi sendiri memperbolehkan sholat sunah keccuali di tiga waktu, yaitu saat matahari terbit sampai tingginya sekitar dua tombak (awal sholat dhuha), saat matahari tepat di atas kepala (sebelum sholat Juhur), dan saat matahari akan terbenam sampai benar-benar terbenam (awal sholat maghrib).

Pertanyaannya, apakah sholat sunah setelah adzan pertama dalam sholat Jum'at masuk dalam ketiga waktu larangan itu? Saya rasa Anda sudah tahu jawabannya.

Pertanyaan 2: Mengusap Leher/Tengkuk Ketika Wudhu

Para mantan LDII menuliskan bahwa mengusap tengkuk ketika wudhu haditsnya adalah dhoif. Lucunya, mengusap tengkuk ketika berwudhu ini juga ada di hadits Shohih Bukhori No. 179. Jelas bahwa pada Shohih Bukhori, hadits-hadits di dalamnya shohih semua.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdulloh bin Yusuf, dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Amr bin Yahya Al Mazini dari Bapaknya bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada 'Abdullah bin Zaid [dia adalah kakek dari 'Amr bin Yahya]: "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah saw berwudhu?" 'Abdulloh bin Zaid lalu menjawab, "Tentu." Abdulloh lalu minta diambilkan air wudlu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak kali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya."

Berikut postingan lengkapnya:

============================================

Pertanyaan : Anda telah mengatakan bahwa mengusap leher/tengkuk ketika wudhu tidak ada dalilnya, tapi kami menemukan hadits dalam Sunan Abu Dawud dan lainnya: “Aku melihat Rasulullah mengusap kepalanya satu kali hingga ke permukaan tengkuknya” dalam riwayat lain: “Nabi mengusap kepalanya dari depan ke belakang hingga beliau mengangkat tangannya dari bawah telinganya (من تحت أذنيه)

Benar, tidak ada dalil yang shahih, sedangkan hadits yang anda sebutkan dhaif, telah diingkari oleh banyak ahli hadits dari dulu sampai sekarang. Diantaranya Imam Ibn Hajar, An-Nawawi, Ibn Taimiyah dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhaifah no. 69. Al-Albani rahimahullahu telah mencatat tiga cacat dalam riwayat ini.

Ibn Qayyim rahimahullahu berkata, “Tidak ada satupun riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasalam tentang mengusap leher ini” (Zadul Ma’ad 1/195).

============================================


Silat Asad menjerumuskan diri ke dalam syirik

Rikrik menjelaskan bahwa Silat Asad menjerumuskan diri ke dalam syirik. Ini lucu, karena dalil-dalil yang disebutkan di sana sama sekali tidak berhubungan dengan poin-poin yang dibahas. Sepertinya Rikrik harus lebih banyak belajar :).

(1). Dengan berlatih Asad dipercaya bisa memunculkan khawariqul ‘adah (kemampuan luar biasa) padahal khawariqul ‘adah (kemampuan luar biasa) yang berasal dari Alloh tidak bisa dipelajari apalagi dibakukan menjadi semacam ‘ilmu kedigdayaan’ yang dikeramatkan

'dipercaya' di sini sepertinya dia terlalu mengada-ngada. Tidak pernah dijanjikan bahwa orang yang berlatih Asad bisa memunculkan kemampuan luar biasa. Yang sering ada adalah kisah-kisah bagaimana dengan menguasai silat Asad, seseorang dapat menghindar dari bahaya. Jadi, yang diberitakan adalah cerita, bahkan kadang kala si pencerita ini mengalami sendiri. Banyak juga yang belum mulai melakukan silatnya, namun dengan doa-doa yang dibaca, bahaya yang mungkin akan mengenainya tidak jadi mengenainya. Inilah keistimewaan do'a sesuai dalil:

لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ الدُّعَاءِ

Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Alloh Yang Maha Tinggi daripada do'a. (HR Tirmidzi)

Asad sama seperti zaman dahulu sahabat diperintah oleh Nabi untuk berkuda dan memanah. Tujuannya untuk berjaga-jaga, membela diri, bukan untuk menang-menangan, karena itu tidak diridhoi oleh Alloh.

(2) Memasukan jin ke dalam tubuh pesilatnya lewat gerakan-gerakan silatnya seakan-akan latihan pernapasan atau lainnya

Ini yang benar-benar lucu. Dalil yang dimasukkan adalah yang di bawah ini:

Imam Abu Dawud (4/230) no. 4719:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ

Menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, menceritakan kepada kami Hammad bin Tsabit dari Anas berkata, bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam: "Sesungguhnya Syaithan berjalan dalam tubuh manusia di tempat peredaran darah".

Si pengutip ini kelihatannya memang tidak bisa menghubungkan antara kajian yang ingin dikaji dengan hadits yang dimunculkan. Memang syetan masuk ke dalam tubh manusia, itu jelas dari dalil di atas. Tapi apa hubungannya atau buktinya bahwa silat Asad memasukkan jin ke dalam tubuh manusia? Ini sama sekali ngawur.

Saya sendiri pernah mengajar Asad selama beberapa lama. Dan saya tidak pernah memasukkan jin ke dalam tubuh murid-murid saya. Lalu, bagaimana jin itu bisa masuk, jika bukan pengajarnya yang memasukkan? Kalaupun ada jin yang masuk ke dalam tubuhnya, mungkin karena penyebab lainnya. Mungkin kurang berdoa? Bisa jadi.

Bahkan, Asad ini ada justru untuk menampung orang-orang yang dulunya belajar bela diri yang mengandung unsur syirik.

(3). Kenapa latihan dan lawannya harus emosi?

Ini lagi yang aneh. Rikrik mengatakan bahwa latihan Asad harus emosi, marah-marah, dsb. Padahal, untuk bisa menguasai asad justru diperlukan hati yang tenang. Saya tidak akan membahas lebih jauh. Yang jelas, ini aneh. Rikrik sendiri sepertinya tidak pernah berlatih Asad, bahkan sepertinya tidak tahu seperti apa Asad itu. Mungkin Rikrik tidak pernah melihat pada pendekar Asad, bahkan yang masih kecil-kecil. Mereka jauh dari orang yang suka marah-marah.

(4). Bekerjasama dengan jin secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi bisa dilihat dari dampak setelahnya

Lihat nomor 2. Tidak ada aksi memasukkan jin pada silat Asad.

Memegang mushaf Al-Qur’an padahal tidak memiliki wudhu

Blog sebelah menjelaskan bahwa Qur'an tidak boleh dipegang oleh orang yang tidak berwudhu. Isi lengkapnya adalah sebagai berikut:

Hal ini berdasarkan hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh seseorang memegang Al-Qur’an, kecuali dalam keadaan suci”.

Hadits ini shahih dengan syawahidnya, dikeluarkan oleh Malik dalam Al-Muwatho (1/199) no. 419, Baihaqi (1/309), Al-Faqihi dalam Akbar Makkah (no. 2855), Ad-Daruquthni (1/122), Al-Hakim (1/397) dan lainnya. Lihat dalam Irwa Al-Ghalil, Al-Albani (1/158), beliau menshahihkannya juga dalam Shahih Al-Jami (no. 7780), Syarah Al-Mumti, Ibn Utsaimin (1/261), Talkish Al-Habir, Ibn Hajar (1/131).


Inilah jika ilmu didapat hanya dengan mengambil cuplikan-cuplikan, tidak belajar dari guru, tidak tahu sebab-musabab. Tirmidzi pernah meriwayatkan hadits sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ وَعُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلِمَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَبِهِ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ قَالُوا يَقْرَأُ الرَّجُلُ الْقُرْآنَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ وَلَا يَقْرَأُ فِي الْمُصْحَفِ إِلَّا وَهُوَ طَاهِرٌ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Abdulloh bin Sa'id Al-Asyaj, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan Uqbah bin Khalid, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Al-A'masy dan Ibnu Abu Laila dari 'Amru bin Murroh dari Abdulloh bin Salamah dari Ali, dia berkata; "Rosululloh saw membacakan Al-Qur'an dalam setiap kesempatan, selama beliau tidak junub." Abu Isa berkata; "Hadits Ali ini adalah hadits yang hasan shahih. Pendapat ini banyak diambil oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw dan tabi'in. Mereka berkata: "Seorang laki-laki boleh membaca Al Qur`an tanpa wudlu, namun ia tidak boleh membaca kecuali dalam keadaan suci. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

Terlihat dari hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan suci pada hadits pertama adalah tidak junub atau tidak haid. Ada hadits lain lagi yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memegang Al-Qur’an adalah membaca Al-Qur'an.

Pertanyaan 1 : Khatib Jum’at Telah Duduk, Dan Mu’adzin Tengah Adzan

Blog sebelah menuliskan bahwa jika seseorang datang menghadiri sholat jum'at, dan saat itu khotib telah duduk (artinya telah adzan yang kedua), maka ia langsung sholat tahyatul masjid tanpa menunggu selesai adzan. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

=================================

Pertanyaan :

Ketika khatib jum’at telah duduk, dan mu’adzin tengah adzan, apakah kita menunggu adzan selesai baru shalat tahiyatul mesjid?, atau langsung shalat tanpa menunggu adzan selesai?

Jawab:

Yang benar itu yang kedua, yaitu ia langsung shalat tahyatul mesjid tanpa menunggu mu’adzin selesai adzan ketika imam telah duduk diatas mimbar. Adapun jika ia memilih menunggu adzan selesai lalu shalat ketika imam berkhutbah, maka ia telah menyia-nyiakan kewajiban (mendengarkan khutbah) demi melakukan sunnah (mendengerkan adzan), sebab mengikuti adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengarkan khutbah hukumnya wajib sebagaimana ditegaskan oleh dalil-dalil shahih.

Syaikh Abdul Aziz As-Sadhan dalam kitabnya Al-Irsyad menegaskan bahwa hal ini menjadi pegangan para ulama diantara yang telah memfatwakannya adalah Syaikh Abdullah ibn Jibrin dan Syaikh Abdullah ibn Quud. Dengan melihat banyak dalil shahih. Diantaranya bahwa orang yang masuk mesjid diperintahkan agar segera mendengarkan khutbah sebisa mungkin, lewat sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:

إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما

“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi shalat jum’at sedangkan imam berkhutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat dan hendaknya ia memperingan shalatnya”. [Muslim no. 875].

As-Syaukani rahimahullahu dalam Nail Al-Authar (3/314 – Al-Muniriyah) berkata,

قوله في حديث الباب‏:‏ ‏(‏وليتجوز فيهما‏)‏ فيه مشروعية التخفيف لتلك الصلاة ليتفرغ لسماع الخطبة

“Sabda beliau shallallahu’alaihi wasalam ”Hendaknya ia memperingan shalatnya” menunjukan disyari’atkannya mempercepat shalat tersebut, agar dapat sesegera mungkin mendengarkan khutbah”.

=================================

Padahal, pada hadits-hadits lain menyebutkan bahwa para shohabat baru melaksanakan sholat (sunah maupun wajib) setelah adzan selesai dikumandangkan. Sebagai contoh:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ شَيْءٌ

Dari Anas bin Malik berkata, "Jika seorang mu'adzin sudah selesai mengumandangkan adzan (Maghrib), maka para sahabat Nabi saw berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi saw keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnat dua rakaat sebelum Maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat Maghrib sangatlah sedikit (waktunya)."

Sesuai hadits di atas, menunggu selesai Adzan dulu, barulah sholat. Selain itu, pada dua hadits yang diterangkan oleh blog sebelah menyebutkan bahwa :

إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما


“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi shalat jum’at sedangkan imam berkhutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat dan hendaknya ia memperingan shalatnya”

Di sini jelas bahwa sholat sunah yang dikerjakan adalah saat imam sedang khutbah, bukan saat mu'adzin sedang adzan.

Senin, 01 Februari 2010

Urunan Qurban

Di blog mantan LDII, menyebutkan bahwa urunan/patungan qurban tidak diperbolehkan. Dia menggunakan dalil:

“…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”

Dia berpatokan dari dua hadits di atas bahwa untuk kurban haruslah berpedoman seperti itu, yaitu:
* Kambing hanya untuk satu orang
* Sapi hanya untuk 7 orang
* Unta hanya untuk 10 orang

Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis.

Dalam hadits Bukhori disebutkan juga bahwa Nabi pernah kurban satu ekor unta.

فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku; "Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para isterinya. (HR Bukhori)

Jelas dari hadits di atas bahwa Nabi kurban berupa satu ekor sapi, tidak patungan 10 orang.

Dalam hadits Abu Daud juga disebutkan:

نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا

"Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang. Kami patungan dalam Qurban tersebut" (HR Abu Daud).

Di atas disebutkan bahwa 7 orang sahabat patungan qurban untuk satu ekor sapi, dan 7 orang sahabat lagi patungan qurban untuk satu ekor unta, bukan 10 orang seperti disebutkan di hadits di atas.

Selain itu, di hadits Abu Daud juga disebutkan:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي الْإِسْكَنْدَرَانِيَّ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Iskandar, dari 'Amr, dari Al-Muthallib, dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: Saya menyaksikan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, [kami] Sholat Adha di lapangan, kemudian setelah menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "Bismillahi Wallohu Akbar, Haadza 'Anii wa 'an man lam yudhohhi min ummati" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, [kurban] ini dariku dan [dari] orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (HR. Abu Daud)

Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi diberikan seekor domba (yang bisa disamakan dengan seekor kambing), dan Nabi menyembelihnya dengan niat untuk semua kaum muslimin. Dari dalil yang terakhir inilah jelas bahwa urunan/patungan kurban diperbolehkan.

Selasa, 07 April 2009

Melihat Allah Di Surga

Perlu diketahui bahwa di sini saya akan mengomentari tulisan mantan LDII yang dulu mengaji di LDII. Di postingan ini dia mengatakan kalau di LDII diajarkan bahwa ahli surga tidak bisa melihat Alloh, hanya dapat melihat selendang atau cahaya keagungan Alloh.

Memang, ada beberpaa hadits yang mengatakan bahwa ahli surga melihat selendang Alloh. Namun di hadits lain juga dijelaskan bahwa ahli surga dapat meihat Alloh. Berikut ini hadits tentang ahli surga yang melihat Alloh yang diajarkan di LDII.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَعَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ اللَّيْثِيُّ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُمَا أَنَّ النَّاسَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ نَرَى رَبَّنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ هَلْ تُمَارُونَ فِي الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لَيْسَ دُونَهُ سَحَابٌ قَالُوا لاَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَهَلْ تُمَارُونَ فِي الشَّمْسِ لَيْسَ دُونَهَا سَحَابٌ قَالُوا لاَ قَالَ فَإِنَّكُمْ تَرَوْنَهُ كَذَلِكَ ...


Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman, berkata dia: telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az-Zuhri, berkata dia: telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al-Musayyab dan 'Atho' bin Yazid Al Laitsi bahwa Abu Huroiroh mengabarkan kepada keduanya, bahwa orang-orang berkata, "Wahai Rosululloh, apakah kita akan melihat Tuhan kita pada hari kiamat nanti?" Beliau menjawab: "Apakah kalian dapat membantah (bahwa kalian dapat melihat) bulan pada malam purnama, bila tidak ada awan yang menghalanginya?" Mereka menjawab, "Tidak, wahai Rosululloh." Beliau bertanya lagi: "Apakah kalian dapat membantah (bahwa kalian dapat melihat) matahari, bila tidak ada awan yang menghalanginya?" Mereka menjawab, "Tidak." Beliau lantas bersabda: "Sungguh kalian akan dapat melihat-Nya seperti itu juga.” … (HR Bukhori No. 764)

Bahkan ada lagi hadits lainnya, khusus untuk penghuni surga firdaus, dapat menanyakan langsung kepada Alloh apa-apa saja yang tidak terjawab di dunia. Langsung lho, artinya bertemu dengan Alloh. Namun sayang, saya sulit lagi menemukan haditsnya.

Jadi, terlihat kalau para mantan LDII ini hanya memiliki sedikit ilmu di LDII, namun keluar dan mengatakan kalau di LDII ilmunya kurang. Padahal, ilmu mereka yang kurang, bukan LDII-nya. Ini seperti orang yang di-DROP OUT-kan diri dan Perguruan Tinggi terkemuka, dan dia mengatakan Perguruan Tinggi itu jelek. Padahaldia sendiri yang tidak mau belajar, bahkan keluar sebelum memiliki banyak ilmu.

Berikut postingan lengkapnya:

===========================================

Tahukah antum ada sebuah kelompok yang tidak percaya akan melihat Allah di surga? Mereka ketika mangkul berkata: “Yang terlihat hanyalah cahaya keagungan Allah” atau “Hanya selendang Allah”.

Ironisnya mereka adalah orang-orang yang mengaku telah mangkul dari ahli hadits dan memiliki guru dan imam yang ‘lubis’.

Adapun Ahlus sunnah yang memahami Kitabullah dan Sunnah sesuai dengan Pemahaman salaf yaitu para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in yang shahih, ternyata tidak berpendapat seperti pendapatnya mereka ini.

--------------------------------

Ahlus Sunnah berkata : “Allah Ta’ala berfirman :

وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ. إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ

"Artinya : Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat."[Al-Qiyamah : 22-23]

Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang mukmin melihat Rabb mereka pada hari kiamat, secara langsung dengan mata kepala mereka, dengan cara yang layak dengan kebesaran-Nya, yang mana hal itu tidak mirip dengan satu pun di antara para makhluk-Nya. Hal itu juga telah disebutkan di dalam As Sunnah. Nabi Sallallahu’alaihi wassalam bersabda :

“Bila penduduk jannah telah masuk jannah, Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, 'Inginkah kalian jika aku menambahkan sesuatu untuk kalian ?' Mereka berkata, 'Tidakkah Engkau telah menjadikan wajah kami menjadi putih, Engkau masukkan kami ke jannah, dan Engkau selamatkan kami dari naar? Maka, Allah menyingkapkan hijab. Tidak ada sesuatupun yang diberikan kepada mereka, yang lebih mereka sukai daripada kenikmatan melihat kepada Rabb mereka 'Azza wa Jalla."

Kemudian, Nabi Sallallahu’alaihi wassalam, membaca ayat ini :

لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ

"Artinya : Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (Jannah) dan tambahannya (yaitu melihat wajah Allah) (Yunus 26). [Diriwayatkan oleh Muslim I/163]

Pendapat bahwa orang-orang mukmin melihat Rabb mereka pada Hari Kiamat ini, disepakati oleh para nabi, rasul, seluruh shahabat, tabi'in, dan imam kaum muslimin dalam berbagai masa. Yang menentang pendapat ini hanyalah orang-orang Jahmiyah dan Mu'tazilah serta orang-orang yang mengikuti mereka. Pendapat mereka itu bathil dan tertolak dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. [Al-Kawasyif Al-Jaliyah, hal.401].

Nabi Sallallahu’alaihi wassalam bersabda:

“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak berjubel dalam melihat-Nya. Maka, apabila kalian bisa dengan sepenuh daya menjaga shalat sebelum matahari terbit (shalat fajar) dan shalat sebelum matahari tenggelam (shalat ashar) maka lakukanlah” [Diriwayatkan Al-Bukhari, Fathul Bari III/29 dan Muslim I/521]”.

------------------

Lihat Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah Li Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qathani.

-----------------

Demikianlah perkataan Ahlus Sunnah yang membuat kelompok hizbi ini –sekali lagi- dan –telah berkali-kali- tersingkir dari jalan sunnah….

===========================================

Kamis, 19 Juni 2008

Shalat Hifdzhi (Hapalan)

Sholat Hifdzhi ( حِفْظِ ) adalah sholat untuk mempermudah menghapal. Dalam haditsnya, sholat hifdzhi ini digunakan Ali bin Abi Tholib untuk menghapalkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits. Masalah sholat hifdzi ini ada yang mengatakan shohih, ada juga yang mengatakan dhoif.

Saya berusaha meluruskan postingan tentang sholat hifdzhi di blog lain (yang artikelnya ada di bagian bawah artikel saya ini) yang melakukan taklik buta tentang derajat hadits, tanpa melihat dahulu latar belakangnya. Misalnya jika ada ulama (terutama ulama favoritnya) yang mengatakan dhoif pada suatu hadits, maka dipastikan hadits itu dhoif. Padahal ulama lain (bahkan perowinya sendiri) mengatakan hadits ini shohih atau hasan. Ini yang tidak boleh kita ikuti.

Berbagai ulama seringkali berbeda pendapat tentang penentuan derajat hadits. Misalnya kadang Bukhori menentapkan suatu hadits itu shohih, Muslim menetapkannya sebagai dhoif, atau sebaliknya. Ini berkaitan dengan kehati-hatian mereka dalam menentukan derajat hadits. Dan bukan dipastikan bahwa mereka tahu pasti bahwa suatu hadits ini pasti dari Nabi ataupun tidak. Dan mereka hidup di zaman sekitar 100-300 tahun setelah zaman Nabi dan para shohabat. Mereka saja masih sangat berhati-hati dalam menentukan suatu derajat hadits. apalagi kita, yang hidup di zaman sekitar 1400 tahun setelah zaman Nabi!! Tentunya kita tidak boleh melakukan taqlid buta, jika suatu hadits dikatakan dhoif oleh seorang ulama, lalu pasti tidak boleh dikerjakan.

Terlepas dari postingan mengenai hadits hifdzhi ini yang dituliskan di blog sebelah bahwa hadits ini dhoif (padahal ada ulama yang mengatakan hasan, bahkan shohih), sudah banyak warga LDII yang melakukannya, dan hasilnya terbukti, mudah menghapal. Jadi, terserah Anda, ingin melakukannya atau tidak dengan bukti seperti yang saya tuliskan ini. Saya sendiri pun sudah membuktikannya. Apalagi ada ayat Al-Qur'an yang sejalan dengan menghafal ini, yaitu:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ (QS. Al-Baqoroh: 45)

Adapun ulama yang meriwayatkan hadits ini adalah Tirmidzi dan Hakim, juga terdapat pada hadits Thobroni. Berikut ini hadits mengenai sholat hifdzhi.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ جَاءَهُ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ فَقَالَ بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى تَفَلَّتَ هَذَا الْقُرْآنُ مِنْ صَدْرِى فَمَا أَجِدُنِى أَقْدِرُ عَلَيْهِ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا أَبَا الْحَسَنِ أَفَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِنَّ وَيَنْفَعُ بِهِنَّ مَنْ عَلَّمْتَهُ وَيُثَبِّتُ مَا تَعَلَّمْتَ فِى صَدْرِكَ قَالَ أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلِّمْنِى. قَالَ إِذَا كَانَ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَقُومَ فِى ثُلُثِ اللَّيْلِ الآخِرِ فَإِنَّهَا سَاعَةٌ مَشْهُودَةٌ وَالدُّعَاءُ فِيهَا مُسْتَجَابٌ وَقَدْ قَالَ أخِى يَعْقُوبُ لِبَنِيهِ (سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّى) يَقُولُ حَتَّى تَأْتِىَ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُمْ فِى وَسَطِهَا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُمْ فِى أَوَّلِهَا فَصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةِ يس وفي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَحم الدُّخَانَ وفي الرَّكْعَةِ الثَّالِثَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ وفي الرَّكْعَةِ الرَّابِعَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَتَبَارَكَ الْمُفَصَّلَ فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ التَّشَهُّدِ فَاحْمَدِ اللَّهَ وَأَحْسِنِ الثَّنَاءَ عَلَى اللَّهِ وَصَلِّ عَلَىَّ وَأَحْسِنْ وَعَلَى سَائِرِ النَّبِيِّينَ وَاسَتَغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلإِخْوَانِكَ الَّذِينَ سَبَقُوكَ بِالإِيمَانِ ثُمَّ قُلْ فِى آخِرِ ذَلِكَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِى بِتَرْكِ الْمَعَاصِى أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِى وَارْحَمْنِى أَنْ أَتَكَلَّفَ مَا لاَ يَعْنِينِى وَارْزُقْنِى حُسْنَ النَّظَرِ فِيمَا يُرْضِيكَ عَنِّى اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِى لاَ تُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا اللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلاَلِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُلْزِمَ قَلْبِى حِفْظَ كِتَابِكَ كَمَا عَلَّمْتَنِى وَارْزُقْنِى أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِى يُرْضِيكَ عَنِّى اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِى لاَ تُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا اللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلاَلِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِى وَأَنْ تُطْلِقَ بِهِ لِسَانِى وَأَنْ تُفَرِّجَ بِهِ عَنْ قَلْبِى وَأَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِى وَأَنْ تَغْسِلَ بِهِ بَدَنِى لأَنَّهُ لاَ يُعِينُنِى عَلَى الْحَقِّ غَيْرُكَ وَلاَ يُؤْتِيهِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيمِ يَا أَبَا الْحَسَنِ تَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ أَوْ خَمْسَ أَوْ سَبْعَ تُجَابُ بِإِذْنِ اللَّهِ وَالَّذِى بَعَثَنِى بِالْحَقِّ مَا أَخْطَأَ مُؤْمِنًا قَطُّ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فَوَاللَّهِ مَا لَبِثَ عَلِىٌّ إِلاَّ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا حَتَّى جَاءَ عَلِىٌّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى مِثْلِ ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى كُنْتُ فِيمَا خَلاَ لاَ آخُذُ إِلاَّ أَرْبَعَ آيَاتٍ أَوْ نَحْوَهُنَّ وَإِذَا قَرَأْتُهُنَّ عَلَى نَفْسِى تَفَلَّتْنَ وَأَنَا أَتَعَلَّمُ الْيَوْمَ أَرْبَعِينَ آيَةً أَوْ نَحْوَهَا وَإِذَا قَرَأْتُهَا عَلَى نَفْسِى فَكَأَنَّمَا كِتَابُ اللَّهِ بَيْنَ عَيْنَىَّ وَلَقَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ الْحَدِيثَ فَإِذَا رَدَّدْتُهُ تَفَلَّتَ وَأَنَا الْيَوْمَ

أَسْمَعُ الأَحَادِيثَ فَإِذَا تَحَدَّثْتُ بِهَا لَمْ أَخْرِمْ مِنْهَا حَرْفًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ مُؤْمِنٌ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ يَا أَبَا الْحَسَنِ.

Dari Ibn Abbas, dia berkata ;

Ketika kami duduk di sisi Rosululloh Sholalloohu 'Alaihi Wasallam, tiba-tiba datanglah Ali bin Abi Tholib Rhodhiallohu 'Anhu, dia kemudian berkata ; “Wahai Rosululloh, Al-Quran ini telah terlepas dari dadaku, maka aku tidak menemukan diriku mampu menguasainya”.

Rosul lalu bersabda; “Wahai Abal Hasan (maksudnya Ali, yang memiliki anak bernama Hasan), maukah kau kuajari beberapa kalimat yang Alloh memberikan kemanfaatan padamu dengannya, dan orang-orang yang kau ajari kalimat itu, dan mengukuhkan apa yang kau pelajari dalam dadamu?”

Ali menjawab ; “Ya, wahai rosululloh, ajarilah aku!”.

Rasul bersabda ; “ketika malam jum’at, kalau kamu mampu untuk bangun pada 1/3 akhir malam yang akhir (maka bangunlah), karena sesungguhnya itu adalah waktu yang disaksikan (oleh Alloh), dan berdoa pada waktu itu dikabulkan. Bahakan saudaraku [Nabi] Ya’qub berkata kepada putranya ; “Aku akan memintakan ampun kalian pada tuhanku”, ia berkata (demikian) sampai datanglah malam Jumat. Jika kamu tak mampu maka (bangunlah) pada tengah malamnya, jika kau tak mampu maka pada awalnya, kemudian sholatlah empat roka’at, pada roka’at pertama kau membaca Al-fatihah dan (surat) Yasin, pada roka’at kedua membaca Al-fatihah dan Haamim (surat) Ad-Dukhan, pada roka’at ketiga membaca Al-Fatihah dan Alif lam mim Tanzil (surat) As-Sajdah. Pada roka’at keempat membaca fatihah dan Tabarok Mufashshol (surat Al-Mulk). Lalu ketika kau telah selesai dari Tasyahhud (Tahiyyat Akhir) maka pujilah Allah dan baguskanlah pujian pada Allah, dan bersholawatlah kepadaku dan baguskanlah, juga kepada Nabi-nabi yang lain, dan mintakanlah ampunan bagi mukminin dan mukminat dan juga bagi saudara-saudaramu yang telah mendahului kamu dengan iman kemudian ucapkanlah pada akhir hal itu ;

اللَّهُمَّ ارْحَمْنِى بِتَرْكِ الْمَعَاصِى أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِى وَارْحَمْنِى أَنْ أَتَكَلَّفَ مَا لاَ يَعْنِينِى وَارْزُقْنِى حُسْنَ النَّظَرِ فِيمَا يُرْضِيكَ عَنِّى اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِى لاَ تُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا اللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلاَلِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُلْزِمَ قَلْبِى حِفْظَ كِتَابِكَ كَمَا عَلَّمْتَنِى وَارْزُقْنِى أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِى يُرْضِيكَ عَنِّى اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِى لاَ تُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا اللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلاَلِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِى وَأَنْ تُطْلِقَ بِهِ لِسَانِى وَأَنْ تُفَرِّجَ بِهِ عَنْ قَلْبِى وَأَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِى وَأَنْ تَغْسِلَ بِهِ بَدَنِى لأَنَّهُ لاَ يُعِينُنِى عَلَى الْحَقِّ غَيْرُكَ وَلاَ يُؤْتِيهِ إِلاَّ أَنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ الْعَلِىِّ الْعَظِيمِ

Wahai Alloh, Rohmatilah aku dengan meninggalkan maksiat selamanya selagi engkau menetapkanku (membiarkan hidup), dan rohmatilah aku dari melakukan perkara yang tidak berguna bagiku, dan berikanlah aku baiknya penglihatan kepada perkara yang membuat Engkau ridho padaku.

Wahai Alloh yang menciptakan langit dan bumi, yang mempunyai keagungan, penghormatan dan kemuliaan yang tidak dapat dicapai (oleh makhluk-Nya), aku memintamu Ya Alloh…. Zat Yang Maha Penyayang… demi keagungan-Mu dan cahaya “wajah-Mu” agar engkau menetapkan hatiku untuk menghapal kitabmu sesuai dengan yang engkau ajarkan padaku, dan berikanlah aku taufik untuk membaca kitabmu sesuai dengan cara yang membuatmu ridho padaku. Wahai Alloh, Pencipta langit dan bumi yang mempunyai keagungan, penghormatan dan kemuliaan yang tidak dapat dicapai (oleh makhluk-Nya), aku memintamu Ya Alloh…. Zat Yang Maha Penyayang… agar engkau menyinari penglihatanku dengan kitabmu, dan agar kau membuat lisanku berucap dengannya, dan agar kau hilangkan dengannya kesusahan dari hatiku dan engkau lapangkan dengannya dadaku, dan agar kau membuat tubuhku mengamalkanya karena sesungguhnya tidak ada yang mampu menolongku pada kebenaran kecuali Engkau dan tidak ada yang mampu mendatangkanyya kecuali Engkau.

Tidak ada daya dan upaya selain dari Alloh yang maha tinggi lagi maha agung.


Wahai Abal Hasan (Ali), engkau lakukan itu dalam tiga jumat atau lima atau tuju, maka engkau akan dikabulkan dengan ijin Allah. Dan demi dzat yang Alloh mengutusku dengan kebenaran, Aku tidak pernah menyalahi seorang mukmin sama sekali.”

Ibn Abbas berkata ; “maka demi Alloh tidak sampai Ali lima atau tujuh pekan sehingga ia datang pada Rosululloh dalam tempat yang sama lalu berkata ; “Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku dahulu tidak mengambil (menghapal) kecuali empat ayat atau semisalnya, dan ketika aku membacakannya pada diriku ia terlepas. Dan sekarang aku mempelajari 40 ayat dan semisalnya lalu ketika aku membacakannya pada diriku maka seolah-olah kitab Alloh ada dihadapan kedua mataku, dan dulu aku mendengarkan hadist lalu ketika aku mengulanginya, ia terlepas. Dan sekarang aku mendengar banyak hadist lalu ketika kau berucap dengannya, aku tidak mengurangi darinya suatu apapun."

Maka Rosulullah berkata kepadanya ketika itu ; “Engkau seorang mukmin, Demi pemilik Ka’bah, wahai Abal Hasan!


Berikut ini postingan di blog sebelah yang melakukan taqlid buta bahwa suatu hadits itu dhoif tanpa memperhatikan alasannya dan bukti orang-orang yang sudah melakukannya.

====================================================

Shalat Hifdhi (Hapalan)

Menghafal Al-Qur’an merupakan perkara yang ma’ruf dikalangan ahli ilmu, mereka senantiasa menghafal dan mempelajari Al-Qur’an sebelum menyebut-nyebut hadits. Bahkan sebagian lagi mewajibkan muridnya untuk menghapal al-Qur’an sebelum membacakan kitab-kitab sunnah kepadanya.

Tetapi, shalat untuk menghafal Al-Qur’an (Hifdhi) yang dikenal para penghapal tidak dikeluarkan oleh dalil yang kuat kecuali oleh hadits maudhu (palsu).

Yaitu menggunakan hadits :

عن بن عباس أنه قال بينما نحن عند رسول الله صلى الله عليه وسلم إذ جاءه علي بن أبي طالب فقال بأبي أنت وأمي تفلت هذا القرآن من صدري فما أجدني أقدر عليه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا أبا الحسن أفلا أعلمك كلمات ينفعك الله بهن وينفع بهن من علمته ويثبت ما تعلمت في صدرك قال أجل يا رسول الله فعلمني قال إذا كان ليلة الجمعة

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, sesungguhnya beliau berkata, “Suatu ketika kami disisi Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam, ketika itu datang Ali ibn Abi Thalib, lalu Ali radhiyallahu’anhu berkata, “Dengan Bapakku Engkau dan Ibuku, telah hilang (hapalan) Al-Qur’an dari dadaku, sehingga aku benar-benar tidak menguasai al-Qur’an”. Berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam, “Ya Abu Hasan, maukah engkau aku ajari suatu kalimat yang memberi manfaat Allah dengan kalimat itu sehingga kamu tidak akan mudah lupa pada apa-apa yang telah engkau pelajari?”. Ali berkata, “Ajarilah aku ya Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam”. Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda, “Ketika tiba malam jum’at… dan seterusnya sebuah hadits yang panjang”.

Hadits ini mungkar bisa jadi maudhu. Dikeluarkan oleh para ahli hadits, dari jalan Sulaiman ibn Abdurrahman Ad-Dimasyqi dari Walid ibn Muslim, menceritakan kepada kami Ibn Juraij dari Atho ibn Abi Rubaah dan Ikrimah maula Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, yaitu oleh Imam Tirmidzi dalam Sunannya (5/363) no. 3570, pada bab : باب في دعاء الحفظ . Beliau berkata, “Hadits ini hasan gharib, tidak dikeluarkan kecuali dari hadits Al-Walid ibn Muslim”, Imam Al-Khathib dalam Al-Jami’ li Ahlaq Ar-Rawi wa Adab As-Sami’ (2/259) no. 1792 dan Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak pada bab: من كتاب صلاة التطوع (1/461) no. 1190, di akhir hadits beliau berkata, “Shahih dengan syarat syaikhain”. Dan hadits ini tidak seperti yang dikatakan oleh Tirmidizi atau Al-Hakim, bahkan didalamnya terdapat Walid ibn Muslim dia mudalis seperti yang ma’ruf. Syaikh Al-Muhadits Al-Albani mengatakan dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (7/382) no. 3374, bahwa hadits ini dikeluarkan juga oleh Al-Ashbahani dalam At-Targhib (127/2), Ibnu Atsakir dalam Juz’a Akhbar Hafidz Al-Qur’an (Q 84/2-86-2) dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah (65/64/1-2) dari jalan yang sama. Beliau berkata, “Hadits ini mungkar”, sedangkan dalam Dha’if Sunan Tirmidzi beliau berkata, “Maudhu”. Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal jilid 2 biografi no. 3487, menyebutkan hadits ini sambil berkata, “Hadits ini mungkar sekali”.

Hadits ini sama sekali tidak bisa dikuatkan oleh hadits lain yang dikeluarkan dari jalan Muhammad ibn Ibrahim Al-Qurasiyu, menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, semisal hadits diatas, bahkan justru menguatkan kepalsuan hadits diatas. Hadits itu dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wa Lailah no. 572, Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (11/367) no. 12036 dan Al-Aqili dalam Dhu’afa Al-Kabir (7/346) no. 1721.

Di dalam sanadnya terdapat Abu Shalih, dia adalah Ishaq ibn Najih Al-Malathi dia ini tertuduh telah berdusta. Ahmad ibn Hambal, Ibnu Ma’in dan selain mereka menganggapnya pendusta. Bukhari berkata, “Mungkarul hadits”. Nasai berkata, “Matrukul hadits”. Dia ini pernah mengaku meriwayatkan dari Ibn Juraij, maka bisa jadi dia lah pembuat hadits shalat hifdzi ini yang kemudian dikutip Walid ibn Muslim, wallahu’alam.

Sedangkan, pendapat kami dalam melemahkan hadits hifdhi sesungguhnya telah disepakati oleh banyak ahli hadits terdahulu. Diantaranya Al-Mundziri dalam At-Targhib, Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan, Ibnu Jauzi dalam Al-Muadhu’ah, Al-Albani dalam Adh-Dhai’fah dan lain-lain. Sedangkan tentang penguatan yang dilakukan oleh Tirmidzi dan Al-Hakim, tidak dianggap, sebab mereka dikenal dikalangan ahli hadits terlalu menggampangkan (mutasahil), wallahu’alam.

Kamis, 01 Mei 2008

Tentang Mengqodho Shalat

Shalat lima waktu merupakan kewajiban tiap-tiap muslim yang barangsiapa sengaja tidak melaksanakan maka dia akan celaka, sebagian ulama bahkan ada yang mengkafirkan orang yang sengaja meninggalkannya. Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

Artinya: “Perjanjian yang ada diantara kita dan mereka adalah shalat. Jadi barangsiapa meninggalkannya berarti dia kafir”.

Blog sebelah, dengan tanpa ilmu mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mengatakan bahwa jika seseorang terlambat mengerjakan sholat tanpa alasan, maka dia tidak wajib membayarnya, dengan alasan-alasan yang nanti saya tuliskan di bawah. Padahal, dari hadits Shohih Muslim, ada suatu hadits sebagai berikut:


و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ مُعَاذِ بْنِ هِشَامٍ قَالَ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ جَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ وَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَاللَّهِ إِنْ صَلَّيْتُهَا فَنَزَلْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَوَضَّأْنَا فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا وَقَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِهِ

Dari Jabir bin Abdulloh, bahwa pada perang Khondaq, Umar bin Khotob mencela habis-habisan terhadap orang kafir Quraisy dan berkata: "Wahai Rosululloh, demi Alloh, hamir saja aku tidak sholat Ashar hingga matahari nyaris tenggelam."
Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Alloh, jika aku mendirikan sekarang, "
Ketika kami sampai di Bat-haan, Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam mengambil air wudhu' dan kami pun ikut berwudhu', lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam sholat ashar setelah matahari terbenam, kemudian beliau shalat maghrib sesudahnya.

Dapat dilihat pada hadits di atas bahwa ketika Nabi tidak mendapati suatu sholat (dalam hal ini adalah sholat ashar), maka Nabi menggantinya di waktu yang lain, yaitu sholat maghrib. Ini berbeda dengan postingan blog sebelah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan tentang mengganti sholat ini. Berikut postingan lengkapnya.

========================================================

Tentang Mengqodho Shalat

Sumber : Al-Jama’ah M - Z

Shalat lima waktu merupakan kewajiban tiap-tiap muslim yang barangsiapa sengaja tidak melaksanakan maka dia akan celaka, sebagian ulama bahkan ada yang mengkafirkan orang yang sengaja meninggalkannya. Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

Artinya: “Perjanjian yang ada diantara kita dan mereka adalah shalat. Jadi barangsiapa meninggalkannya berarti dia kafir”.

Shahih, riwayat Nasa’i (1/231) no. 463, Ibnu Majah (1/342) no. 1079, Tirmidzi (5/13) no. 2621 beliau berkata, “Hasan shahih ghraib”, Ahmad (5/346) no. 22987, Ibn Abi Syaibah (6/167) no. 30396, Ibn Hibban (4/305) no. 1454, Al-Hakim (1/48) no. 11 beliau berkata, ‘Shahih isnad’, Baihaqi (3/366) no. 6291, Ad-Daruquthni (2/52), Ad-Dailami (3/92) no. 4257, Al-Marwazi dalam Ta’dzim Qadar ash-Shalat (2/879) no. 896, Abdullah ibn Ahmad dalam As-Sunnah (1/358) no. 769, dari Buraidah radhiyallahu’anhu dishahihkan oleh Al-Manawi, Al-Albani dan lainnya.

Adapun fatwa dari sebagian ulama bagi orang yang pernah meninggalkan shalat agar mengganti (mengqadha)-nya dengan shalat setelah atau sebelum shalat wajib sebanyak shalat yang dia tinggalkan ketika dia telah bertaubat, maka yang demikian tidak ada dalilnya. Menurut mereka hal itu adalah semacam kafaroh bagi para pelakunya. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam bersabda,

من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها حين يذكرها , لا كفارة لها إلا ذلك

Artinya “Barangsiapa lalai melakukan shalat atau tertidur, maka hendaknya ia tunaikan (shalat itu) ketika ia teringat, dan tidak ada kafaroh selain itu”.

Shahih, Bukhari (1/215) no. 572, Muslim (1/477) no. 684, Abu Dawud (1/121) no. 442, Tirmidzi (1/335) no. 178 beliau berkata, “Hasan shahih”, Ibn Majah (1/227) no. 695, Ibn Khuzaimah (2/97) no. 993, Ibn Hibban (6/373) no. 2648, Baihaqi (2/330) no. 3615, dari Anas radhiyallahu’anhu. Terdapat hadits dari jalan ‘Imran ibn Husein radhiyallahu’anhu yang dikeluarkan oleh Thabrani (18/179) no. 415.

Makna “dan tidak ada kafaroh selain itu” adalah tidak ada kafaroh selain shalat yang dilakukan setelah teringat dan terbangun dari tidurnya, hal itu merupakan nash bahwa bila tidak melakukan shalat seketika itu, maka tidak ada kafaroh selain pada waktu itu. Sekaligus juga penegasan bahwa waktu merupakan syarat sahnya shalat, barangsiapa melaksanakan tidak pada waktunya maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena dua hal diatas (tertidur atau lupa yang waktunya adalah ketika ia ingat atau terbangun) atau apa yang ditegaskan oleh sunnah yang shahih, adapun selain itu maka harus ada dalil.

Adapun berdalil dengan hadits :

لا تقبل نافلته حتى يؤدي الفريضة

Artinya : “Tidak akan diterima shalat sunnahnya hingga ia tunaikan shalat-shalat fardhunya”.

Berdalil dengan hadits ini batil, sebab :

Pertama, hadits ini dha’if lihat perinciannya dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1257.

Kedua, dan kalaupun shahih tidak menjadi dalil jelas tentang wajibnya mengqadha shalat-shalat wajib yang ditinggalkan.

Ketiga, bertentangan dengan hadits yang lebih shahih bahwa shalat sunnah adalah penyempurna shalat fardhu, seperti yang akan disebutkan.

Jika demikian adanya, lalu bagaimana taubatnya orang yang pernah meninggalkan shalat-shalat wajib?. Kami katakan, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nashuha, mendirikan shalat tepat waktunya, senantiasa shalat berjama’ah di mesjid dan memperbanyak shalat nafilah-nya, khususnya shalat sunnah rawatib yang akan menyempurnakan shalat-shalat fardhunya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasalam,

أول ما يحاسب به العبد صلاته , فإن كان أكملها , و إلا قال الله عز وجل : انظروا هل لعبدي من تطوع ? فإن وجد له تطوع , قال : أكملوا به الفريضة .

Artinya : “Amalan yang pertama dihisab bagi seorang hamba adalah shalatnya, bila ia telah disempurnakan. Bila belum maka berfirmanlah Allah Azza wa Jalla, “Apakah hamba-Ku ada amalan shalat sunnahnya?”. Bila didapatkan shalat sunnahnya (tathawwu) yang dilakukan seorang hamba, maka Allah berfirman, “Sempurnakan shalat fardhunya dengan shalat nafilahnya”.

Shahih, riwayat Nasai (1/233) no. 466-467 ini satu lafazhnya, Ahmad (2/425) no. 9490, Abu Dawud (1/229) no. 864, Baihaqi (2/386) no. 3813, Ibn Mubarak (1/320) no. 915, Al-Hakim (1/394) no. 965 beliau berkata, “Shahih isnad” dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Juga terdapat hadits dari Tamim Ad-Dari dan seorang sahabat semisal ini.