Senin, 01 Februari 2010

Urunan Qurban

Di blog mantan LDII, menyebutkan bahwa urunan/patungan qurban tidak diperbolehkan. Dia menggunakan dalil:

“…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”

Dia berpatokan dari dua hadits di atas bahwa untuk kurban haruslah berpedoman seperti itu, yaitu:
* Kambing hanya untuk satu orang
* Sapi hanya untuk 7 orang
* Unta hanya untuk 10 orang

Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis.

Dalam hadits Bukhori disebutkan juga bahwa Nabi pernah kurban satu ekor unta.

فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku; "Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para isterinya. (HR Bukhori)

Jelas dari hadits di atas bahwa Nabi kurban berupa satu ekor sapi, tidak patungan 10 orang.

Dalam hadits Abu Daud juga disebutkan:

نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا

"Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang. Kami patungan dalam Qurban tersebut" (HR Abu Daud).

Di atas disebutkan bahwa 7 orang sahabat patungan qurban untuk satu ekor sapi, dan 7 orang sahabat lagi patungan qurban untuk satu ekor unta, bukan 10 orang seperti disebutkan di hadits di atas.

Selain itu, di hadits Abu Daud juga disebutkan:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي الْإِسْكَنْدَرَانِيَّ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Iskandar, dari 'Amr, dari Al-Muthallib, dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: Saya menyaksikan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, [kami] Sholat Adha di lapangan, kemudian setelah menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "Bismillahi Wallohu Akbar, Haadza 'Anii wa 'an man lam yudhohhi min ummati" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, [kurban] ini dariku dan [dari] orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (HR. Abu Daud)

Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi diberikan seekor domba (yang bisa disamakan dengan seekor kambing), dan Nabi menyembelihnya dengan niat untuk semua kaum muslimin. Dari dalil yang terakhir inilah jelas bahwa urunan/patungan kurban diperbolehkan.