Shalat lima waktu merupakan kewajiban tiap-tiap muslim yang barangsiapa sengaja tidak melaksanakan maka dia akan celaka, sebagian ulama bahkan ada yang mengkafirkan orang yang sengaja meninggalkannya. Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Dari Jabir bin Abdulloh, bahwa pada perang Khondaq, Umar bin Khotob mencela habis-habisan terhadap orang kafir Quraisy dan berkata: "Wahai Rosululloh, demi Alloh, hamir saja aku tidak sholat Ashar hingga matahari nyaris tenggelam."
Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Alloh, jika aku mendirikan sekarang, "
Ketika kami sampai di Bat-haan, Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam mengambil air wudhu' dan kami pun ikut berwudhu', lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam sholat ashar setelah matahari terbenam, kemudian beliau shalat maghrib sesudahnya.
Dapat dilihat pada hadits di atas bahwa ketika Nabi tidak mendapati suatu sholat (dalam hal ini adalah sholat ashar), maka Nabi menggantinya di waktu yang lain, yaitu sholat maghrib. Ini berbeda dengan postingan blog sebelah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan tentang mengganti sholat ini. Berikut postingan lengkapnya.
========================================================
Tentang Mengqodho Shalat
Sumber : Al-Jama’ah M - Z
Shalat lima waktu merupakan kewajiban tiap-tiap muslim yang barangsiapa sengaja tidak melaksanakan maka dia akan celaka, sebagian ulama bahkan ada yang mengkafirkan orang yang sengaja meninggalkannya. Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Shahih, riwayat Nasa’i (1/231) no. 463, Ibnu Majah (1/342) no. 1079, Tirmidzi (5/13) no. 2621 beliau berkata, “Hasan shahih ghraib”, Ahmad (5/346) no. 22987, Ibn Abi Syaibah (6/167) no. 30396, Ibn Hibban (4/305) no. 1454, Al-Hakim (1/48) no. 11 beliau berkata, ‘Shahih isnad’, Baihaqi (3/366) no. 6291, Ad-Daruquthni (2/52), Ad-Dailami (3/92) no. 4257, Al-Marwazi dalam Ta’dzim Qadar ash-Shalat (2/879) no. 896, Abdullah ibn Ahmad dalam As-Sunnah (1/358) no. 769, dari Buraidah radhiyallahu’anhu dishahihkan oleh Al-Manawi, Al-Albani dan lainnya.
Adapun fatwa dari sebagian ulama bagi orang yang pernah meninggalkan shalat agar mengganti (mengqadha)-nya dengan shalat setelah atau sebelum shalat wajib sebanyak shalat yang dia tinggalkan ketika dia telah bertaubat, maka yang demikian tidak ada dalilnya. Menurut mereka hal itu adalah semacam kafaroh bagi para pelakunya. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها حين يذكرها , لا كفارة لها إلا ذلك
Shahih, Bukhari (1/215) no. 572, Muslim (1/477) no. 684, Abu Dawud (1/121) no. 442, Tirmidzi (1/335) no. 178 beliau berkata, “Hasan shahih”, Ibn Majah (1/227) no. 695, Ibn Khuzaimah (2/97) no. 993, Ibn Hibban (6/373) no. 2648, Baihaqi (2/330) no. 3615, dari Anas radhiyallahu’anhu. Terdapat hadits dari jalan ‘Imran ibn Husein radhiyallahu’anhu yang dikeluarkan oleh Thabrani (18/179) no. 415.
Adapun berdalil dengan hadits :
لا تقبل نافلته حتى يؤدي الفريضة
Berdalil dengan hadits ini batil, sebab :
Kedua, dan kalaupun shahih tidak menjadi dalil jelas tentang wajibnya mengqadha shalat-shalat wajib yang ditinggalkan.
Ketiga, bertentangan dengan hadits yang lebih shahih bahwa shalat sunnah adalah penyempurna shalat fardhu, seperti yang akan disebutkan.
Jika demikian adanya, lalu bagaimana taubatnya orang yang pernah meninggalkan shalat-shalat wajib?. Kami katakan, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nashuha, mendirikan shalat tepat waktunya, senantiasa shalat berjama’ah di mesjid dan memperbanyak shalat nafilah-nya, khususnya shalat sunnah rawatib yang akan menyempurnakan shalat-shalat fardhunya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasalam,
أول ما يحاسب به العبد صلاته , فإن كان أكملها , و إلا قال الله عز وجل : انظروا هل لعبدي من تطوع ? فإن وجد له تطوع , قال : أكملوا به الفريضة .
Shahih, riwayat Nasai (1/233) no. 466-467 ini satu lafazhnya, Ahmad (2/425) no. 9490, Abu Dawud (1/229) no. 864, Baihaqi (2/386) no. 3813, Ibn Mubarak (1/320) no. 915, Al-Hakim (1/394) no. 965 beliau berkata, “Shahih isnad” dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Juga terdapat hadits dari Tamim Ad-Dari dan seorang sahabat semisal ini.