Kamis, 06 Mei 2010

Pemimpin yang tidakpunya kekuasaan tidak berhak ditaati sesuai perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasalam

Judul yang saya tuliskan di atas itu diperpendek dari judul di Blog Rikrik, yang judul aslinya adalah: Syaikh Abdus Salam ibn Barjas : "Adapun pemimpin yang tidak jelas keberadaannya atau tidak mempunyai kekuasaan sedikitpun, maka pemimpin yang seperti ini tidak termasuk kategori yang berhak ditaati sesuai perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasalam.

Kenapa saya perpendek? Karena batasan judul di blogspot yang hanya mengizinkan maksimal sekian karakter (maaf, saya tidak hitung berapa karakter).

Saya sangat menyayangkan mengapa dia mengambil rujukan dari seseorang dengan mengatakan dari Nabi, padahal TIDAK ADA HADITS YANG MENGATAKAN HAL ITU. Artinya, mohon maaf, orang yang dituliskan di sini adalah pendusta.

Mengenai masalah pemimpin yang tidak punya kekuasaan tidak berhak ditaati jelas tidak ada di dalam hadits. Mengapa?
1. Sewaktu Nabi baru diutus oleh Alloh, apakah Nabi Muhammad langsung punya kekuasaan? Anda sudah tahu jawabannya, yaitu bahwa Nabi tidak punya kekuasaan. Bahkan saat itu Nabi dan umat Islam harus Hijroh ke Madinah.
2. Apakah jika Nabi tidak punya kekuasaan, lalu Nabi Muhammad tidak berhak ditaati? Anda sudah tahu jawabannya. Bahkan kalau mengatakan bahwa Nabi Muhammad tidak berhak ditaati, jelas bahwa ini hukumnya bukanlah tergolong umat Islam.

Kembali tentang masalah di atas, bahwa jelas keharomannya mengatakan bahwa sesuatu itu bukan perintah dari Nabi, namun disebut sebagai perintah dari Nabi. Sesuai dalil

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْغُبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid al-Ghubari] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berdusta atas namaku maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka." (HR. Muslim No. 4)

Berikut ini tulisan dari para mantan LDII tentang 'ulama besar' yang mereka sebut-sebut itu.

============================

Syaikh Abdus Salam ibn Barjas

ibn Nashir Ali Abdul Karim rahimahullah.


”Adapun pemimpin yang tidak jelas keberadaannya atau tidak mempunyai kekuasaan sedikitpun, maka pemimpin yang seperti ini tidak termasuk kategori yang berhak ditaati sesuai perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasalam”

(Mu’amalatul Hukkam)


Syaikh Ibn Barjas rahimahullahu dalam kitab Mu’amalatul Hukkam fi Dhauil Kitab wa Sunnah hal 45-46 berkata :

القاعدة الخامسة : الأئمة الذين أمر النبي r بطاعتهم هم الأئمة الموجودون المعلومون، الذين لهم سلطان وقدرة

“Kaidah yang kelima: Imam yang diperintah Nabi shallallahu’alaihi wasalam untuk ditaati adalah para imam yang keberadaannya konkrit diketahui, memiliki kekuasaan dan kemampuan”.

Kemudian beliau mengutip perkataan Ibn Taimiyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah (1/115) :

وهو أن النبي r أمر بطاعة الأئمة الموجودين المعلومين الذين لهم سلطان يقدرون به على سياسة الناس لا بطاعة معدوم ولا مجهول ولا من ليس له سلطان ولا قدرة على شيء أصلا

“Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah memerintahkan agar kita mentaati pemimpin yang ada dan telah diakui kekuasaan dan kedaulatannya untuk mengatur manusia, tidak memerintah kita untuk mentaati pemimpin yang tidak jelas dan tidak diketahui keberadaannya, juga tidak mempunyai kekuasaan dan kemampuan sedikitpun”.

dan menambahkan :

وحجة هذا : أن مقاصد الإمامة التي جاء الشرع بها من إقامة العدل بين الناس وإظهار شعائر الله –تعالي – وإقامة الحدود ونحو ذلك لا يمكن أن يقوم بها معدوم لم يوجد بعد، ولا مجهول لا يعرف.

Alasannya jelas, bahwa tujuan adanya imammah secara syar’i adalah menegakan keadilan diantara manusia, menyemarakan syiar-syiar agama Allah Ta’ala, menegakan hukum had dan lain sebagainya. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh pemimpin ma’dum (tidak jelas keberadaannya), tidak mungkin pula bagi pemimpin majhul (tidak dikenal) dan tidak mungkin pula bagi pemimpin yang tidak diketahui.

وإنما يقوم بها الإمام الموجود الذي يعرفه المسلمون عموماً علماؤهم وعوامهم، شبابهم وشيبهم، رجالهم ونسائهم، والذي له قدرة على إنقاذ مقاصد الإمامة، فإذا أمر برد مظلمة ردت، وإذا حكم بحد أقيم، وإذا عزر نفذ تعزيزه في رعيته ونحو ذلك مما هو من مظاهر السلطان والولاية،

Tiada lain yang dapat melakukan ini semua kecuali pemimpin yang keberadaannya diketahui oleh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama maupun kalangan awam, kalangan pemuda maupun orang tua, lelaki maupun perempuan. Yaitu pemimpin yang mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk menggapai tujuan-tujuan dari adanya imamah. bila ia memerintahkan untuk mengembalikan hak orang yang didzalimi maka akan dijalankan perintahnya, bila memutuskan suatu hukum akan ditunaikan, bila memvonis salah satu rakyatnya akan ditegakan dan kriteria-kriteria lainnya yang menunjukan bahwa dia mempunyai kekuasaan dan kedaulatan atas negerinya…..

Beliau berkata pula :

فمن نزل نفسه منزلة ولي الأمر الذي له القدرة والسلطان على سياسة الناس، فدعا جماعة للسمع والطاعة له أو أعطته تلك الجماعة بيعة تسمع وتطيع له بموجبها، أو دعا الناس إلي أن يحتكموا إليه في رد الحقوق غلي أهلها تحت أي مسمي كان ونحو ذلك، وولي الأمر قائم ظاهر : فقد حاد الله ورسوله، وخالف مقتضي الشريعة، وخرج من الجماعة.

Barangsiapa menganggap dirinya sebagai penguasa yang mempunyai kekuasaan dan kemampuan untuk mengatur manusia, lalu mengajak manusia untuk mendengar dan taat kepadanya atau ada sekelompok jamaah yang membai’atnya untuk wajib didengar dan ditaati, serta memprovokasi manusia agar mau bergabung bersamanya untuk mengembalikan hak-hak kepada yang berhak dengan menggunakan berbagai nama dan slogan sedangkan penguasa yang sah masih berkuasa: maka yang demikian adalah penentangan kepada Allah dan rasul-Nya juga menyelisihi aturan syariat dan telah keluar dari jamaah.

Lalu beliau berkata :

فلا تجب طاعته، بل تحرم، ولا يجوز الترافع إليه ولا ينفذ له حكم ومن آزره أو ناصره بمال أو كلمة أو أقل من ذلك، فقد أعان على هدم الإسلام وتقتيل أهله وسعى في الأرض فساداً، والله لا يحب المفسدين.

Maka tidaklah wajib untuk taat kepada orang yang seperti ini bahkan diharamkan, tidak boleh mengakuinya dan menjalankan hukumnya. Barangsiapa membantu, menolong dan mendukungnya dengan harta ataupun perkataan bahkan yang lebih kecil dari itu, maka dia telah bekerjasama untuk menghancurkan agama Islam dan membantai umatnya serta membuat onar dipermukaan bumi ini. Allah tidak suka terhadap orang yang membuat kerusakan”.

Siapakah Syaikh?

Beliau adalah Ahli hadits dari Saudi, telah meninggal karena kecelakaan tahun 1425 H. Guru-guru Syaikh Abdus Salam diantaranya adalah Syaikh Ibn Bazz, Syaikh Shaleh ibn Utsaimin, Syaikh ibn Jibrin, Syaikh Muhadits Abdullah ibn Duwaisi, Syaikh Shalih ibn Abdurrahman Al-Athram, Syaikh Abdurahman ibn Ghudayan, Syaikh Shalih ibn Ibrahim Al-Balihi, Syaikh Abdulkarim Al-Khudairi dan lainnya.

============================