Blog sebelah menuliskan bahwa jika seseorang datang menghadiri sholat jum'at, dan saat itu khotib telah duduk (artinya telah adzan yang kedua), maka ia langsung sholat tahyatul masjid tanpa menunggu selesai adzan. Lengkapnya adalah sebagai berikut:
=================================
Pertanyaan :
Ketika khatib jum’at telah duduk, dan mu’adzin tengah adzan, apakah kita menunggu adzan selesai baru shalat tahiyatul mesjid?, atau langsung shalat tanpa menunggu adzan selesai?
Jawab:
Yang benar itu yang kedua, yaitu ia langsung shalat tahyatul mesjid tanpa menunggu mu’adzin selesai adzan ketika imam telah duduk diatas mimbar. Adapun jika ia memilih menunggu adzan selesai lalu shalat ketika imam berkhutbah, maka ia telah menyia-nyiakan kewajiban (mendengarkan khutbah) demi melakukan sunnah (mendengerkan adzan), sebab mengikuti adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengarkan khutbah hukumnya wajib sebagaimana ditegaskan oleh dalil-dalil shahih.
Syaikh Abdul Aziz As-Sadhan dalam kitabnya Al-Irsyad menegaskan bahwa hal ini menjadi pegangan para ulama diantara yang telah memfatwakannya adalah Syaikh Abdullah ibn Jibrin dan Syaikh Abdullah ibn Quud. Dengan melihat banyak dalil shahih. Diantaranya bahwa orang yang masuk mesjid diperintahkan agar segera mendengarkan khutbah sebisa mungkin, lewat sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:
إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi shalat jum’at sedangkan imam berkhutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat dan hendaknya ia memperingan shalatnya”. [Muslim no. 875].
As-Syaukani rahimahullahu dalam Nail Al-Authar (3/314 – Al-Muniriyah) berkata,
قوله في حديث الباب: (وليتجوز فيهما) فيه مشروعية التخفيف لتلك الصلاة ليتفرغ لسماع الخطبة
“Sabda beliau shallallahu’alaihi wasalam ”Hendaknya ia memperingan shalatnya” menunjukan disyari’atkannya mempercepat shalat tersebut, agar dapat sesegera mungkin mendengarkan khutbah”.
=================================
Padahal, pada hadits-hadits lain menyebutkan bahwa para shohabat baru melaksanakan sholat (sunah maupun wajib) setelah adzan selesai dikumandangkan. Sebagai contoh:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ شَيْءٌ
Dari Anas bin Malik berkata, "Jika seorang mu'adzin sudah selesai mengumandangkan adzan (Maghrib), maka para sahabat Nabi saw berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi saw keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnat dua rakaat sebelum Maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat Maghrib sangatlah sedikit (waktunya)."
Sesuai hadits di atas, menunggu selesai Adzan dulu, barulah sholat. Selain itu, pada dua hadits yang diterangkan oleh blog sebelah menyebutkan bahwa :
إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi shalat jum’at sedangkan imam berkhutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat dan hendaknya ia memperingan shalatnya”
Di sini jelas bahwa sholat sunah yang dikerjakan adalah saat imam sedang khutbah, bukan saat mu'adzin sedang adzan.