Kamis, 06 Mei 2010

Shalat sunnah dua rakaat selepas adzan pertama dalam shalat jum’at

Rikri menuliskan tentang tidak bolehnya sholat sunah dua rokaat setelah Adzan pertama sebelum sholat Jum'at, seperti tertulis di bawah ini:

========================

Kemudian tentang shalat sunnah dua rakaat selepas adzan pertama dalam shalat jum’at, dimana orang-orang biasanya serempak berdiri untuk shalat dua rakaat yang bukan shalat tahiyatul mesjid, yang ini pun bid’ah. Bagaimana shalat ini disyari’atkan padahal dizaman Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam adzan hanya satu kali, yaitu ketika imam hendak berkhutbah?. Adzan dua kali hanya terjadi dizaman Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu’anhu. [1]

Mereka berdalil dengan hadits,

بين كل أذانين صلاة

“Diantara dua adzan ada shalat”, [2]

Hadits ini tidak dapat digunakan secara mutlak seperti itu, lagi pula maksud dua adzan dalam hadits tersebut adalah antara adzan dan iqomat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam syarahnya terhadap Bukhari (Fathul Baari) berkata, “Telah biasa dilakukan oleh pensyarah hadits bahwa kalimat tersebut termasuk ke dalam katagori taghlib (mengungkapkan dua makna yang berbeda dengan satu lafazh) seperti ungkapan orang Arab al-Qamarain (dua buah bulan) yang maknanya bulan dan matahari. Atau bisa pula sengaja mengungkapkan iqamat dengan adzan karena sesungguhnya iqamat pada dasarnya adalah memberi tahu bahwa shalat akan dilaksanakan, sebagaimana adzan maknanya adalah memberi tahu bahwa waktu shalat telah tiba”.

Jadi, bukan antara adzan pertama dan adzan kedua dalam shalat jum’at yang sekarang ini biasa diamalkan, bahkan tidak ada dua adzan dizaman Nabi shallallahu’alaihi wasalam, yang ada adalah adzan ketika khatib naik mimbar dan iqomah.

Jadi, membiasakan diri shalat dua rakaat diantara adzan pertama dan kedua adalah bid’ah. Yang lebih mengherankan justru mereka menganggap orang yang enggan shalat diwaktu itu adalah orang yang menyelisihi sunnah atau malas, semuanya serba terbalik.

-----------------------------

1. Lihat selengkapnya Imam Al-Albani dalam Al-Ajwibah an-Naafi’ah’an Asaalah Lajnah Masjidil Jaami’ah hal 23

2. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/54) no. 20563, Bukhari (1/225) no. 598, Muslim (1/573) no. 838, Tirmidzi (1/351) no. 185, Abu Dawud (1/26) no. 1283, Nasai (2/28) no. 681, Ibn Majah (1/368) no. 1162, Ibn Abi Syaibah (2/136) no. 7383 dan Ad-Daruquthni (1/266) dari Abdullah ibn Buraidah dari Abdullah ibn Mughafal.


========================

Bantahan dia sama sekali tidak sesuai dengan landasan agama, karena Nabi sendiri memperbolehkan sholat sunah keccuali di tiga waktu, yaitu saat matahari terbit sampai tingginya sekitar dua tombak (awal sholat dhuha), saat matahari tepat di atas kepala (sebelum sholat Juhur), dan saat matahari akan terbenam sampai benar-benar terbenam (awal sholat maghrib).

Pertanyaannya, apakah sholat sunah setelah adzan pertama dalam sholat Jum'at masuk dalam ketiga waktu larangan itu? Saya rasa Anda sudah tahu jawabannya.